KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia kembali turun tangan menyikapi dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap masyarakat adat Tolaki di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kali ini bukan sekadar surat biasa. Komnas HAM secara resmi melayangkan surat kedua kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia.

Dalam surat bernomor 725/PM.00/SPK.03/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026, Komnas HAM menyatakan telah menerima pengaduan pada 30 Mei 2026 mengenai dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat Tolaki di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.

Komnas HAM juga mencatat bahwa permintaan keterangan sebelumnya melalui surat Nomor 529/PM.00/SPK.02/VI/2026 belum memperoleh tanggapan dari Gubernur maupun jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Yang membuat persoalan ini semakin serius, Komnas HAM memberikan tenggat yang tegas.

Gubernur Sulawesi Tenggara diminta segera memberikan klarifikasi paling lambat 14 hari kerja sejak surat kedua tersebut diterima.