Komnas HAM meminta nomor surat dan agenda 163346 dicantumkan dalam surat tanggapan sebagai bagian dari proses perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM.
Baca Juga: HUT ke-81 RI, RSUD Bahteramas Terima Mobil Jenazah Gratis dari Bank Sultra
Komnas HAM juga mengingatkan, kewajiban pemerintah dalam penghormatan dan penegakan HAM merupakan bagian dari amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Lebih jauh, Komnas HAM menegaskan, permintaan keterangan tersebut diperlukan untuk memastikan prinsip imparsialitas dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berjalan sebagaimana mestinya.
Bahkan, surat tersebut memuat peringatan bahwa apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak terdapat tanggapan, Komnas HAM akan menilai tidak digunakannya hak untuk memberikan keterangan dan dapat melanjutkan penanganan kasus berdasarkan keterangan serta informasi yang tersedia sesuai kewenangannya.
