Ketua Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia, Jumran, S.IP menilai, surat kedua Komnas HAM tersebut menunjukkan bahwa persoalan masyarakat adat Tolaki Routa tidak boleh lagi dipandang sebagai konflik biasa antara masyarakat dengan perusahaan.

“Ini sudah masuk pada ruang perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Komnas HAM sendiri telah menyatakan menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat Tolaki Routa dan sekarang kembali meminta klarifikasi kepada Gubernur Sulawesi Tenggara,” tegas Jumran, Selasa (18/8/2026).

Menurut Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra itu, keluarnya surat kedua Komnas HAM harus menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk membuka persoalan tersebut secara terang-benderang.

“Jangan sampai masyarakat adat terus diminta bersabar sementara persoalan yang mereka adukan justru tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pemerintah. Surat kedua Komnas HAM ini harus dibaca sebagai alarm serius bagi Pemprov Sultra,” ujarnya.

Jumran menegaskan, pihaknya menghormati proses yang sedang dilakukan Komnas HAM dan siap memberikan seluruh informasi serta dokumen yang diperlukan.