“Kami tidak sedang mencari konflik. Kami sedang mencari keadilan. Masyarakat Adat Tolaki Routa memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan negara. Kalau ada dugaan pelanggaran HAM, maka harus diperiksa secara objektif, transparan dan imparsial,” kata Jumran.
Jumran meminta Gubernur Sulawesi Tenggara tidak menganggap surat kedua Komnas HAM sebagai persoalan administratif semata.
“Ini bukan surat biasa. Ada pengaduan masyarakat, ada proses permintaan keterangan sebelumnya, ada surat kedua, dan sekarang ada tenggat waktu 14 hari kerja. Pemerintah harus menjawab,” tegasnya.
Ia juga meminta agar seluruh pihak yang berkepentingan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi di lapangan selama proses penanganan dugaan pelanggaran HAM berlangsung.
Baca Juga: Pesantren Ummusshabri Kendari Rayakan HUT ke-81 RI, Beri Reward bagi Santri Berprestasi
