“Kami meminta semua pihak menahan diri. Tetapi pada saat yang sama, kami juga meminta negara hadir. Jangan sampai masyarakat adat merasa berjuang sendirian di tanah leluhurnya sendiri,” ujar Jumran.
Menurut Jumran, proses yang sedang berjalan di Komnas HAM harus menjadi pintu masuk untuk mengurai seluruh persoalan secara menyeluruh, termasuk memastikan apakah terdapat tindakan atau kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat adat Tolaki Routa.
“Kalau pemerintah merasa tidak ada persoalan, jawab secara resmi kepada Komnas HAM. Kalau ada persoalan, mari kita buka dan selesaikan. Yang tidak boleh adalah diam,” tandasnya.
Dengan keluarnya surat kedua Komnas HAM tersebut, Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia bersama Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra kini menunggu langkah konkret Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Sekarang bolanya ada di tangan pemerintah. Komnas HAM sudah meminta klarifikasi. Kami akan mengawal proses ini. Empat belas hari kerja bukan waktu untuk kembali diam, tetapi waktu untuk menjawab persoalan HAM masyarakat adat secara terbuka dan bertanggung jawab,” pungkas Jumran.
