BATAUGA, TELISIK.ID - Saling tuding antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buton Selatan (Busel), terkait dokumen pengusulan penerbitan sertifikat Pulau Kali Liwuto di Desa Mawambunga, Kecamatan Kadatua, terus bergulir. Pasalnya, pada dokumen tersebut terdapat bukti penerbitan alas hak awal dalam bentuk kompensasi yang diterbitkan oleh Desa ke mertua Bupati Busel, H. Mahmud.

Kepala pertanahan Busel, Herman Saeri, melalui petugas loketnya, Ilham Buton menegaskan, jika dokumen pengusulan tersebut tidak ada di Kantor Pertanahan Busel, seperti yang dikatakan Kabag Tapem Busel, LM. Martosiswoyo, Senin (09/03/2020).

 "Saya selaku petugas loket Pertanahan Busel ingin menyampaikan ke publik bahwa, dokumen yang diserahkan pak Toto (sapaan LM. Martosiswoyo) ke kami itu tidak ada," tegas Ilham Buton saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/03/2020).

Kendati begitu, namun ia mengakui, jika pengusulan penerbitan sertifikat itu pernah dilakukan. Hanya saja ia tak mengetahui persis apakah yang diusulkan saat itu adalah Pulau Kali Liwuto yang terletak di Desa Mawambunga, atau pulau yang terletak di Desa Kaofe.

"Yang pasti dari dua pulau itu, satu pulau pernah diusulkan. Hanya kami menolak karena bertentangan dengan aturan yang ada," tambahnya.