"Setelah target kembali ke rumahnya, tim pemberantasan BNNP langsung menangkap dan menggeledah dan berhasil mengamankan barang bukti," ujarnya.

BNNP Sultra berhasil mengamankan enam bungkus sabu berat 301,62 gram di dalam bagasi motor. Delapan bungkus sabu seberat 656,80 ditemukan di dalam rumah pelaku.

Baca Juga : Gudang Furniture dan 3 Rumah di Kelurahan Watu-Watu Ludes Terbakar

"Modusnya adalah, menggunakan sistem tempel sesuai arahan pengendali. Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 (2) undang-undang nomor 35 tahun tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," beber Ghiri Prawijaya.