Para tersangka dijerat Pasal 264 KUHP Jo 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau akta autentik dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Saat ini Tim Buser 77 Polresta Kendari masih melakukan pengembangan dan mencari barang bukti lain. (C)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
