KOLAKA, TELISIK.ID - Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil membongkar komplotan pencuri yang meresahkan warga Kabupaten Kolaka.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (26/12/2024), tiga tersangka berinisial I (49), S (32), dan E (31) ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam serangkaian aksi pencurian yang menyebabkan kerugian mencapai puluhan juta rupiah di wilayah hukum Polres Kolaka.
Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres Kolaka dalam memberantas kejahatan di wilayahnya. Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin oleh Aipda Rudi Suhendra, SH, berhasil mengungkap jaringan pencurian yang merugikan banyak pihak di Kabupaten Kolaka.
Kasus ini bermula dari laporan Amiruddin (35), seorang inspector di PT. Sucofindo, pada 16 Desember 2024. Ia melaporkan bahwa sejumlah barang, termasuk kabel instalasi, aki genset, dan alat penghalus sampel nikel, hilang dari kantor PT. Sucofindo. Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp80 juta.
Penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Beberapa tempat lain juga menjadi sasaran, seperti Jembatan Timbang Sabilambo, Puskesmas Latambaga, dan sekitar RSUD Kolaka. Barang-barang yang dicuri umumnya berupa kabel tembaga, alat berat, dan perkakas bernilai tinggi.
