Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka di lokasi lain. (C)
Penulis: Egit Riski
Editor: Fitrah Nugraha
