"Berdasarkan laporan korban bahwa, setelah mereka melakukan perampokan, ke enam pelaku melarikan diri menuju arah Labuan. Dengan menggunakan mobil jenis avanza warna putih. Dari keterangan tersebut saya bersama tim gabungan dari unit Buser dan unit Intel melakukan pengejaran dan tepat jam 12 malam kami menemukan mobil para pelaku di hutan sekitar Desa Lamoahi,” jelasnya.
Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yakni inisial N (38), Y (26) dan A (40). Telah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2020 di rutan Polres Buton Utara. Sedangkan tiga orang pelaku AI, HR dan RY masih dalam pengejaran. Komplotan perampok ini berdomisili di Kota Baubau.
"Diduga kuat, telah melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke satu dan ke dua KUHP, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekitar jam 21.00 Wita sampai jam 22.00 Wita. Korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 40 juta," ujar Kasat Reskrim.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin
