"Terkait kebijakan salat Ied, kita lihat kondisi 2-3 hari sebelum hari H Idul Adha," ungkap Gusli.

Sebelumnya, Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 15, 16, dan 17.

Isi Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

Kemudian, SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Desa di Konsel Ini Wakili Sultra Lomba Perpustakaan Tingkat Nasional