Hal tersebut mengakibatkan pemulihan psikologi korban tidak mudah dilakukan oleh Pekerja Sosial Wilayah Konsel.
"Apalagi selama ini kami hanya berjumlah dua orang tenaga pekerja sosial menangani kasus anak yang tersebar di 25 kecamatan. Saat ini bersama dengan Dinas Sosial Konawe Selatan melakukan pendampingan baik di kepolisian hingga pengadilan. Kami lakukan agar hak anak-anak dapat terpenuhi sesuai dengan amanah UU Perlindungan Anak," ungkapnya.
Untuk itu, harusnya pemerintah membentuk Pos Layanan Perlindungan Sosial Anak (Pos LPSA) di setiap tingkat desa dan kecamatan.
Pos LPSA ini diharapkan kemudian menjadi mitra kerja Pekerja Sosial Anak dan Dinas Sosial yang berada di lingkup Konsel.
"Pos ini untuk mempermudah laporan dan penanganan kasus jika terjadi tindak kekerasan," ujarnya.
