Berdasarkan SK yang diterima telisik.id, Jumat (14/11/2025), Irham Kalenggo dalam keputusan itu menegaskan bahwa pembentukan panitia percepatan pemekaran dilakukan untuk menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif pada wilayah calon Kabupaten Konawe Timur.
“Bahwa dalam rangka memenuhi aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya pembentukan Kabupaten Konawe Timur terpisah dari Kabupaten Konawe Selatan, diperlukan suatu panitia yang mampu mengkoordinasikan, memfasilitasi, dan menyiapkan seluruh persyaratan administrasi,” tertulis dalam poin pertimbangan keputusan tersebut.
Struktur panitia percepatan pemekaran dibagi ke dalam tiga bagian utama, yakni Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Panitia Pelaksana.
Dewan Pembina beranggotakan unsur pimpinan daerah seperti Bupati Konawe Selatan, Ketua DPRD, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim 1417 Kendari, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah, serta sejumlah kepala instansi vertikal lainnya.
Dalam SK dijelaskan bahwa Dewan Pembina memiliki tugas memberikan pembinaan teknis maupun administratif serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas panitia lainnya.
