"Kalau gelap, dikhawatirkan akan banyak terjadi tindakan kriminal. Kami dari masyarakat berharap agar pemerintah cepat merespon keluhan kami," terangnya.

Terpisah, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Amplas, Andre mengaku sudah menindaklanjuti keluhan masyarakat itu.

"Perihal jalan yang rusak, kami sudah terima, kami sudah berkomunikasi dengan pihak Balai Jalan Nasional. Karena jalan dan jembatan itu ranahnya Balai Jalan Nasional," ungkapnya.

Diakuinya, yang bertanggung jawab untuk memperbaiki jalan layang adalah pihak balai jalan. Tidak bisa memakai dana atau anggaran kelurahan, kecamatan atau Pemerintah Kota Medan.

Baca Juga: Pj Bupati Buton Tengah Salurkan BLT BBM dan Sembako ke Warga