Sudah empat hari lamanya sejak penggusuran, lapaknya masih dalam proses pembongkaran meski tenggat waktu pembongkaran mandiri yang diberikan Satpol PP sudah lewat sejak, Rabu (5/7/2023) kemarin.

Sebelum pembongkaran oleh Satpol PP, Indra mengaku sudah mendapatkan pemberitahuan sebulan sebelumnya dan dikumpulkan bersama para pedagang lain dan pemerintah untuk dilakukan diskusi bersama tentang penggusuran.

“Kalau yang saya dengar, katanya mau dibangun ulang semacam kanopi agar lebih tertata dan rapi,” katanya.

Meski terdengar solutif, Indra khawatir rencana tersebut akan membutuhkan waktu yang lama, membuat ia dan pedagang lainnya harus luntang-lantung tak punya tempat berdagang sebelum kanopi-kanopi itu rampung.

12 tahun berdagang di pinggir kali Kadia, Indra rajin bayar retribusi ke pemerintah sebesar Rp 420.000 per bulan. Kini toko yang dibangunnya sejak 2011 itu harus musnah dan menaksir kerugian Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.