KENDARI, TELISIK.ID - Meski terletak di kawasan Kota Kendari, rupanya tak menjamin beberapa sekolah terawat dan tertata rapi, salah satunya adalah SDN 70 Kendari.
Saat meninjau SDN 70 Kendari yang berada Jalan Orinunggu, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, DPRD Kota Kendari mendapati jika keadaan sekolah itu tak kunjung diperbaiki rupanya terkait sengketa tanah dengan warga setempat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik menyebut jika lahan tersebut memang milik masyarakat, maka pemkot harus bertanggung jawab untuk membayarkan hak pemilik lahan.
Baca Juga: Nasib 9 Bakal Calon Rektor IAIN Kendari di Tangan Kementerian Agama
"Ini kan masih diklaim, kita clear-kan dulu, apakah memang ada lahan masyarakat. Saya akan minta waktu dua bulan urus ini, saya akan panggil kembali di DPRD dan akan rapatkan dengan OPD terkait," tuturnya, Senin (30/1/2023).
