Baca Juga: DPRD Minta Pemkab Kolaka Utara Segera Anggarkan Pembenahan Fasilitas Kesehatan

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Panti Sosial Asuhan Anak dan Bina Remaja, Hadeli, menjelaskan bahwa kondisi fisik bangunan panti yang sudah menua dan banyak yang rusak, menjadi tantangan besar dalam menjalankan tugas sosial panti.

Saat ini, pihaknya hanya dapat melakukan pemeliharaan ringan pada gedung-gedung yang masih layak digunakan.

"Saat ini, kami hanya bisa melakukan pemeliharaan ringan di gedung-gedung yang masih bisa dipakai. Kami tidak dapat melakukan perbaikan besar karena status tanah panti ini adalah hibah, sehingga kami merasa terbatas dalam hal perbaikan," ungkap Hadeli saat ditemui di UPTD beberapa waktu lalu.

Hadeli menambahkan, status tanah yang kini beralih menjadi hibah membuat pihak panti kesulitan untuk melakukan renovasi besar. Status hibah ini mengikat mereka pada keterbatasan dalam melakukan perubahan signifikan pada bangunan yang ada.