"Tadi dokter menyampaikan bahwa kondisinya tidak memungkinkan David menerima pendidikan dalam waktu singkat mungkin satu tahun ke depan," ungkapnya.

Meski begitu, dari hasil rapat yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta penyidik, ada beberapa alternatif yang bisa diambil.

"Salah satunya berusaha mempertimbangkan usulan dari KPAI agar menyediakan guru pendamping bagi David selepas dirinya sembuh. Dengan begitu David diharapkan bisa mengejar ketertinggalan pelajaran yang dialaminya," bebernya. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Fitrah Nugraha