Ia menegaskan bahwa keempat orang yang ditahan bukan karyawan PT AKP, melainkan pengurus SBIB yang tidak bekerja di perusahaan tersebut.

Endang bersama pengurus lainnya menyatakan sikap untuk mendukung dan mengawal jalannya aktivitas PT AKP serta perusahaan lain yang beroperasi di Konawe Utara.

“Kami berpendapat bahwa kehadiran perusahaan dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat Konawe Utara dan menopang sumber pendapatan masyarakat. Hal ini harus dijaga dengan baik dan disinergikan dengan peran SBIB DPC Konawe Utara,” pungkasnya.

Kronologi Konflik

Untuk diketahui, konflik ini bermula ketika pengurus serikat menerima informasi dari anggota Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB) PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) terkait dugaan adanya larangan bagi pekerja untuk bergabung dengan serikat buruh saat penandatanganan kontrak kerja pada Minggu, 6 Juli 2025 lalu.