Keesokan harinya, Senin, 7 Juli 2025, puluhan anggota SBIB mendatangi manajemen PT AKP untuk melakukan klarifikasi atas dugaan larangan berserikat tersebut.  

Namun, pihak perusahaan tidak mengizinkan mereka masuk ke area kantor dengan alasan tidak adanya surat pemberitahuan resmi.

Pengurus SBIB atas nama Endang mengakui bahwa pihaknya memang tidak melayangkan surat pemberitahuan atau permohonan audiensi secara tertulis kepada manajemen perusahaan sebelum kedatangan tersebut.

Selanjutnya, anggota SBIB melakukan aksi dengan berdiam diri di sekitar jalan dan area masyarakat sekitar perusahaan, dengan harapan pihak manajemen bersedia menemui mereka. Namun hingga saat itu, tidak ada perwakilan manajemen yang menemui massa aksi.

Sekitar sepekan kemudian, Endang bersama delapan buruh lainnya menerima panggilan dari Polda Sulawesi Tenggara untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan yang diajukan oleh PT AKP.