KONAWE UTARA - Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Konawe Utara (Konut), Iskandar Mekuo, semakin mantap ikut berkontestasi di pilkada 2020, meskipin harus melepas jabatannya sebagai Anggota DPRD Konut.

Ketentuan DPRD harus mengundurkan diri saat maju di Pilkada tertuang dalam Undang-undang 10/2016 tentang pilkada.

"Itu konsekuensinya," tegas Iskandar Senin (8/7/2020).

Ketua Komisi II DPRD Konut itu mengungkapkan rasa optimisnya maju dan mempertaruhkan jabatan yang baru satu tahun dijabatnya, karena banyaknya dukungan masyarakat untuk maju berpasangan dengan Ketua DPD PAN Konut, Raup.

Untuk memuluskan tekadnya, sebagai Kader PDIP, Iskandar terus membangun komunikasi bersama partainya, baik di daerah, maupun di pusat agar dapat mengantongi rekomendasi maju di hajatan lima tahunan itu.