Baca juga: Serap Beras Petani Amohalo untuk ASN, Tunggu Surat Edaran Wali Kota
Baca juga: BLK Kendari Gandeng Kadin Sultra Berdayakan Alumni Siswa Pelatihan
Selain itu, Ketua Tawon Sultra, Ahamd Baso dalam orasinya mengatakan, dalam penyusunan kepengurusan Dewan Kebudayaan Sultra tidak dikonsultasikan kepada pihak empat etnis asli yang mendiami Sultra tersebut, termasuk DPP LAT.
“Jadi kami menolak,” tegasnya.
Untuk itu, ia meminta agar Pemerintah Provinsi Sultra segera membatalkan surat keputusan (SK) Nomor 387 tahun 2021 tentang pembentukan dan pengangkatan Dewan Kebudayaan Provinsi Sultra masa bakti 2021-2026 itu.
