"Saya berharap perusahaan patuh terhadap aturan yang berlaku, baik dari pengelolaan lingkungan, AMDAL, UKL UPL maupun hal lain seperti yang telah dicantumkan dalam dokumen yang diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup," harap Suyetno.
"Nanti kami juga akan cek IPAL nya, kalau terbukti tidak ada maka akan ditindaklanjuti, yakni rekomendasi pemberhentian sementara," tandasnya.
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Kardin
