KONAWE, TELISIK.ID - Rapat dengar pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Kabupaten Konawe yang seharusnya berlangsung hari ini, Selasa (1/10/2024), terpaksa ditunda.

Penundaan tersebut terjadi setelah dua dari empat perwakilan konsorsium yang hadir sebagai pihak pelapor tiba-tiba meninggalkan ruang rapat tanpa memberikan alasan yang jelas.

Ketua Komisi III DPRD Konawe, Abdul Ginal Sambari, yang memimpin rapat menjelaskan bahwa hearing diadakan sebagai tindak lanjut atas laporan dari empat konsorsium yang melibatkan NGO (lembaga nonpemerintah/LSM), DPC-JKPPN, DPD-PPMI, dan DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe.

Laporan tersebut menuding adanya dugaan mismanajemen di BLUD Rumah Sakit Konawe, termasuk indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengelola rumah sakit serta beberapa dokter terhadap pasien yang mereka tangani.

Baca Juga: 25 Anggota DPRD Buton 2024-2029 Resmi Dilantik, Pj Bupati Minta Kawal Pilkada Serentak