Terhadap Tersangka A, akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya pidana penjara maksimal 12 tahun.

Ronaldo menyebut, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas. Kini, berkas A bahkan hampir rampung dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," pungkasnya. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha