"Tetapi untuk laporan terkendala di syarat formil laporan, yakni harus jelas identitas terlapornya. Maka kalaupun ada masuk laporan, kami tidak dapat register karena tidak terpenuhi syarat formil," katanya.
"Kami dorong sebenarnya ke kepolisian yang punya perangkat dan kapasitas untuk menelusuri akun-akun bodong ini," sambungnya.
Baca juga: Siapa Haji Muhidin? Cakada Terkaya di Indonesia, Hartanya Rp 674 Miliar
Menurut anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, masyarakat berperan besar dalam mengawasi konten-konten yang berseliweran di medsos, termasuk melaporkan hoaks seputar Pilkada Serentak 2020 ke Bawaslu.
"Masyarakat bisa melakukan pelaporan lewat Gowaslu (aplikasi), menyampaikan ke WA di nomor 0811-1414-1414, atau melapor melalui website Bawaslu," kata Fritz seperti dilansir dari Antara, Sabtu (23/12/2020) lalu.
