Bawaslu menyebut, pengawasan konten-konten di media sosial terkait kampanye Pilkada 2020 merupakan pekerjaan rumah (PR) bersama.
"(Pengawasan) Ini memerlukan peran berbagai lembaga. Bawaslu dengan kapasitasnya sebagai pengawas pemilu tidak sebanding," ucap Fritz.
Hingga kini, Bawaslu telah memeriksa 380 URL dan menemukan sebanyak 182 akun atau postingan yang melanggar sehingga merekomendasikan untuk diturunkan.
Fritz menambahkan, beragam hoaks juga ditemukan Bawaslu terkait Pilkada. Misalnya saja hoaks Pilkada diundur dari 9 Desember 2020 menjadi 2021, kemudian hoaks bahwa Paslon sudah meninggal atau digantikan orang lain.
Temuan lain, Fritz menyebutkan sebanyak 105 akun melaksanakan iklan Pilkada di medsos.(B)
