Ternyata setelah polisi menelusuri lokasi tempat beberapa warga melakukan aksi tersebut, tidak ditemukan adanya unsur eksploitasi dari warga yang mandi lumpur. Aksi tersebut sengaja dilakukan atas inisiatifnya sendiri semata-mata hanya untuk mendapatkan keuntungan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika pun turut berkomentar. Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, konten mandi lumpur di TikTok sebenarnya belum masuk dalam kategori konten dilarang secara tertulis.

Kominfo sendiri menentukan konten yang dilarang dalam beberapa kategori, antara lain pornografi, judi online, radikalisme, terorisme, misinformasi hingga hoaks. Konten-konten yang masuk dalam kategori ini kemudian dievaluasi dan diblokir atau dihapus bila terbukti melanggar ketentuan.

"Konten yang dimaksud ini, yang dikatakan mandi lumpur, itu tidak masuk dalam kategori konten yang dilarang," kata Usman dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Kabupaten Kolaka