JAKARTA, TELISIK.ID - Periode kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja angkatan pertama segera mencapai batas waktu pada 2026, memicu perhatian luas di kalangan aparatur sipil negara terkait keberlanjutan status kerja mereka ke depan.

Pemerintah daerah mulai mengambil langkah administratif guna memastikan tidak terjadi kekosongan status kepegawaian, terutama bagi PPPK yang masa kontraknya akan habis dalam waktu dekat.

Di Kalimantan Timur, Badan Kepegawaian Daerah telah lebih dahulu mengajukan proses perpanjangan kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai bagian dari langkah antisipatif.

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, BKD Kalimantan Timur merekomendasikan perpanjangan masa kerja bagi 1.170 PPPK. Usulan ini ditujukan kepada BKN sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas kepegawaian di tengah dinamika kebutuhan aparatur sipil negara. Sejumlah pegawai yang diusulkan merupakan mereka yang dokumen masa tugasnya akan segera kedaluwarsa.

“Sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku secara nasional, pembaruan dokumen masa pengabdian abdi negara non-PNS ini secara umum selalu dilaksanakan dalam skema siklus lima tahunan,” ujar Yuli, seperti dikutip dari JPNN, Minggu (5/4/2026).