JAKARTA, TELISIK.ID - PPPK Paruh Waktu 2026 memiliki masa perjanjian kerja satu tahun, tetapi kontrak dapat berlanjut berdasarkan evaluasi kinerja dan ketentuan pemerintah yang berlaku di instansi masing-masing.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu skema yang diterapkan pemerintah dalam penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Salah satu ketentuan yang perlu dipahami adalah masa perjanjian kerja. Aturan tersebut menetapkan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu selama satu tahun.
Meski demikian, berakhirnya masa perjanjian kerja selama satu tahun tidak secara otomatis berarti PPPK Paruh Waktu harus berhenti bekerja.
