Keberlanjutan perjanjian kerja dapat dipertimbangkan berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta ketentuan yang berlaku.
PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun?
Melansir dari Detik, Senin (10/8/2026), berdasarkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja.
Perjanjian kerja tersebut menjadi dasar hubungan kerja antara PPPK Paruh Waktu dengan instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun. Ketentuan tersebut dicantumkan dalam perjanjian kerja dan berlaku sampai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK.
