Artinya, kontrak PPPK Paruh Waktu pada dasarnya memiliki masa perjanjian selama satu tahun. Setelah periode tersebut berakhir, keberlanjutan hubungan kerja mengikuti ketentuan yang berlaku.

Perjanjian kerja juga tidak hanya mencantumkan masa kerja. Dokumen tersebut memuat berbagai ketentuan yang menjadi dasar bagi PPPK Paruh Waktu dalam menjalankan tugasnya.

Apakah Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Diperpanjang?

Kontrak PPPK Paruh Waktu dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang. Salah satu pertimbangan yang digunakan adalah hasil evaluasi kinerja pegawai.

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan bahwa hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.