Penetapan jangka waktu bekerja dan jam kerja dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik pekerjaan masing-masing.
Karena itu, meskipun masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun, jangka waktu bekerja dan jam kerja dapat disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dijalankan.
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi PPPK
Selain mengenai masa kontrak, PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
