Pengusulan pengangkatan tersebut dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan PPPK pada instansi pemerintah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja.
Namun, pengangkatan menjadi PPPK tidak berlangsung secara otomatis setelah seseorang menyelesaikan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Ada sejumlah pertimbangan yang harus diperhatikan, terutama ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
Dengan ketentuan tersebut, masa kerja satu tahun pada perjanjian PPPK Paruh Waktu tidak dapat langsung disamakan dengan kepastian pengangkatan menjadi PPPK.
Baca Juga: Anggaran MBG Dipangkas Bisa Gaji PPPK Paruh Waktu dan Diangkat jadi ASN Penuh 2026
