Kondisi PPPK Paruh Waktu Dapat Diberhentikan

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur kondisi yang dapat menyebabkan PPPK Paruh Waktu diberhentikan.

Salah satu kondisi tersebut adalah berakhirnya masa perjanjian kerja. Selain itu, pemberhentian dapat terjadi apabila PPPK Paruh Waktu mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Pemberhentian juga dapat dilakukan apabila yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK atau calon PNS, tidak berkinerja, terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, serta kondisi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, PPPK Paruh Waktu perlu memperhatikan isi perjanjian kerja sejak awal pengangkatan. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas, penilaian kinerja, serta pengaturan hak dan kewajiban.