Lebih lanjut, Rian mengatakan, berdasarkan rincian para pekerja ada beberapa item bahan bangunan yang belum terbayarkan, yaitu baut mencapai Rp 550.000 dan batu merah sekitar Rp 2.750.000.
Karena belum lunasnya utang tersebut, Rian bersama para buruh akhirnya bersepakat untuk menyegel gedung Pustu Desa Lalemba, serta pekerja dan pemilik toko meminta kontraktor dan dinas terkait untuk menyelesaikan hak-haknya.
Gedung tersebut akan dibuka jika biaya material dan hak-hak pekerja telah dibayarkan karena di gedung Pustu saat ini masih ada hal masyarakat yang belum terbayarkan.
Sementara itu, salah satu pekerja gedung Pustu Lalemba, Anca mengaku, total upah tukang yang belum dibayarkan oleh kontraktor sebesar Rp 21.250.000 atau sekitar Rp21,1 juta untuk lima orang pekerja.
“Itu sisa uang pekerja yang belum dilunasi kontraktor, jika upah itu tidak dibayar maka Pustu Lalemba akan disegel terus,” tegasnya, Senin (19/2/2024).
