"Semua kembali pada instansi teknis. Tapi kalau dari kita, masih wajar diberikan kesempatan, agar bangunan tidak mangkrak dan memiliki asas manfaat," ungkapnya.

Kadispora Muna, Rahmat Raeba mengatakan, sudah berkoordiasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara terkait pemberian kesempatan kepada kontraktor.

Baca Juga: Kelanjutan Pembangunan Stadion Tergantung Inspektorat Muna

BPKP menyarankan agar menunggu hasil cut off dari Inspektorat. Saat ini, hasil cut off telah ada. Pihaknya pun memiliki keyakinan dengan melihat ketersediaan material, kontraktor bisa menyelesaikan pekerjaanya. Karenanya, akan diberi tambahan waktu selama 50 hari ke depan.

"Kita berikan tambahan waktu 50 hari dengan denda 1/1000 sisa progres fisik," ungkapnya.