Dilihat dari 2 peristiwa tersebut, dan beberapa kasus lainnya, setidaknya terlihat pola penyerangan yang mirip dengan kejadian sebelumnya yaitu dengan melibatkan jumlah massa besar, terorganisir dan melakukan perusakan terhadap Mapolsek Ciracas.

Baca juga: Kinerja Sejumlah Menteri Tak Sejalan dengan Tupoksi

“Kami berpendapat, terjadinya keberulangan peristiwa penyerangan tersebut dikarenakan ketiadaan penghukuman yang memberikan efek jera terhadap para  pelaku pembakaran Mapolsek Ciracas 2 (dua) tahun lalu, serta ketiadaan pengungkapan secara tuntas dan transparan, sehingga peristiwa serupa terjadi kembali,” ujarnya.

Ia juga menilai, pemberhentian sejumlah oknum prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut secara tidak hormat saja, tidak cukup. Para prajurit TNI yang terlibat juga harus diproses secara hukum dan diadili melalui mekanisme peradilan umum sebab Pasal 65 ayat (2) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyatakan, prajurit harus tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.

“Kultur kekerasan yang terjadi hari ini merupakan warisan yang terlembaga semenjak era Orde Baru di Indonesia, nihilnya implementasi secara menyeluruh atas pemajuan hak asasi manusia dan tidak dijadikannya Reformasi Sektor Keamanan sebagai salah satu prioritas oleh negara” tuturnya.