MUNA, TELISIK.ID - Pelaksanaan kampanye Paslon Bupati-Wakil Bupati Muna yang sudah berlangsung selama tiga pekan nampaknya mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19.
Bayangkan, meski konvoi dilarang, tetapi tak juga diindahkan oleh masing-masing pendukung Paslon. Konvoi kendaraan roda dua dan empat yang melibatkan ratusan warga terus terlihat. Begitu pula, saat tiba di lokasi kampanye, terjadi kerumunan massa dengan jumlah besar.
Atas pemandangan tersebut, Bawaslu Muna mewanti-wanti para tim kampanye Paslon untuk tidak melakukan konvoi lagi. Bila tetap dilanggar, Bawaslu bersama pihak Kepolisian tidak segan-segan akan membubarkan massa itu.
"Mulai besok (Rabu), tidak ada lagi yang namanya arak-arakan dengan melibatkan massa yang banyak. Kalau, kita temukan, akan ditindaki," tegas Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim di sela-sela Rakor pengawasan kampanye, Selasa (20/10/2020).
Pada kompilasi UU Nomor 1, Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016, untuk larangan konvoi saat kampanye diatur pada pasal 187. Kemudian, bagi pidananya diatur pada pasal 170.
