Pembentukan koperasi tersebut akan dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa khusus. Dalam forum itu, masyarakat desa akan membahas lima poin utama, antara lain kelembagaan koperasi, sumber modal, keanggotaan, struktur organisasi, serta jenis usaha utama koperasi.
"Dalam musyawarah desa khusus, akan dibahas juga tiga skenario, apakah koperasi itu dibentuk baru, revitalisasi dari koperasi lama, atau koperasi yang sudah ada diambil alih menjadi Koperasi Desa Merah Putih," jelasnya.
Selain itu, keanggotaan koperasi juga menjadi perhatian dalam kebijakan ini. Pemerintah menetapkan bahwa anggota koperasi harus berdomisili di desa yang bersangkutan.
Namun, untuk koperasi gabungan antar desa, pemerintah akan menyiapkan petunjuk teknis tersendiri.
"Untuk keanggotaan, anggotanya harus berdomisili di desa tersebut. Kecuali nanti ada koperasi gabungan antar desa. Itu akan kami siapkan petunjuk teknisnya," tambah Yandri.
