Ia juga menegaskan bahwa tidak ada keharusan satu desa memiliki satu koperasi. Beberapa desa dengan jumlah penduduk yang kecil dapat digabungkan dalam satu koperasi bersama seperti konsep BUMDes Bersama (BUMDesma).

Baca Juga: BUMDes Buton Selatan Terima Dana Desa 20 Persen untuk Pengembangan Ketahanan Pangan

"Desa-desa yang penduduknya kurang dari 500 (orang) bisa digabung seperti konsep BUMDesma," ujar Yandri dalam keterangannya.

Selanjutnya, pembentukan koperasi akan disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sumber modal koperasi dapat berasal dari dana desa, namun tetap harus dimusyawarahkan terlebih dahulu oleh masyarakat melalui mekanisme yang ditetapkan.

Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan kolaboratif yang ditempuh pemerintah untuk menjaga keberlanjutan ekonomi desa. Pemerintah berharap Koperasi Desa Merah Putih dapat memperkuat struktur ekonomi masyarakat tanpa mengganggu keberadaan BUMDes yang telah sukses.