"Koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang, mineral," ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat perputaran ekonomi di desa.

"InsyaAllah nanti akan bermanfaat bagi perputaran uang di desa, dan juga bagi pertumbuhan ekonomi di desa-desa," katanya.

Penguatan koperasi, lanjut Ferry, menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mendorong pemerataan pembangunan ekonomi hingga ke tingkat desa. Karena itu, pemerintah juga menyiapkan pembaruan regulasi agar gerakan koperasi memiliki landasan hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan saat ini.

Ferry mengatakan, penyusunan Undang-Undang Perkoperasian yang baru sedang dilakukan karena regulasi yang berlaku saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.