"Di tahun ini akan lahir Undang-Undang Perkoperasian yang baru, karena Undang-Undang yang sekarang ini, yang kami gunakan adalah UU Nomor 25 Tahun 1992," ujarnya.
"Sehingga, dengan UU yang baru diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia," lanjutnya.
Baca Juga: Pensiunan BUMN Otomatis Ditarik jadi Pimpinan Koperasi Desa, Begini Mekanismenya
Ia berharap kehadiran regulasi baru dapat memperkuat kelembagaan koperasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengembangan usaha di berbagai sektor strategis.
Pada kesempatan tersebut, Ferry juga menegaskan komitmen pemerintah bersama Dewan Koperasi Indonesia untuk memperkuat peran koperasi sebagai salah satu pilar perekonomian nasional.
