Ia mengingatkan pentingnya bagi anggota koperasi untuk melaporkan RAT setiap tahun, karena ini adalah kewajiban untuk masuk kategori aktif.
Selain itu, lanjut dia, koperasi simpan pinjam harus memiliki pernyataan Self declare atau pernyataan mandiri, yang memastikan pinjaman hanya dilakukan dari anggota untuk anggota, bukan kepada pihak luar.
"Jika koperasi melakukan transaksi dengan pihak luar, maka dikategorikan sebagai open loop dan akan diawasi oleh OJK mulai Januari 2025," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, untuk koperasi closed loop akan berada di bawah pengawasan dinas kabupaten, kota, atau provinsi.
Ia membeberkan saat ini pendirian koperasi kini lebih ketat, dengan syarat modal awal untuk koperasi primer kabupaten/kota sebesar Rp 500 juta dan untuk koperasi primer provinsi sebesar Rp 1,5 miliar.
