"Hal ini untuk mencegah pendirian koperasi yang tidak jelas pengurusnya dan mencegah praktik riba," ungkapnya.
Baca Juga: Kabel PLN Berserakan di Jalan Kota Kendari Bahayakan Pengendara
La Ode Muhamad Shalihin menjelaskan, Dinas Koperasi memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan, termasuk pelatihan mengenai jati diri koperasi, aturan terbaru, dan pembukuan. Pembinaan juga mencakup penilaian kesehatan koperasi.
Koperasi yang sehat dapat memperoleh bantuan tambahan modal dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDP). Namun, dari 4.600 koperasi, hanya 2.500 yang aktif, dan dari jumlah tersebut, hanya 650 yang rutin melaporkan RAT tahun 2022. Diharapkan jumlah ini meningkat menjadi 1.500 pada tahun 2023.
Ia juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan oknum yang mendirikan koperasi tanpa legalitas. Koperasi yang sah harus memiliki akta notaris dan tercatat di ODS.
