Tak hanya ASS, kakak dari pelaku juga diduga turut serta menyarankan AP untuk menggugurkan kandungannya. Namun, AP menolak semua desakan tersebut dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) pada Februari 2024.
Selain itu Korban menambahkan, akibat perbuatan pelaku, dirinya sudah tidak aktif kuliah lagi dan tidak terima gaji lagi di tempat ia bekerja.
Meskipun laporan telah dibuat, AP memilih untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan harapan keluarga ASS mengetahui tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku.
Namun, hingga bulan Oktober 2024, tidak ada perkembangan berarti dalam penyelesaian kasus ini. AP bersama kuasa hukumnya, La Ngkarisu, S.Pd., S.H., M.H., dalam keterangannya merasa frustrasi dengan lambatnya proses hukum yang berjalan.
“Dari Februari kasus ini kita laporkan lalu sampai dengan Oktober belum ada keadilan yang didapatkan korban, si laki-laki (terduga pelaku) juga tidak inisiatif, tidak ada itikad baiknya, meskipun menurut POM AL dia tidak ditahan karena kooperatif. Iya, kooperatif mungkin menurut mereka, tapi tidak kooperatif bagi korban yang butuh kepastian hukum dari kelakuan dia (terduga pelaku),” jelas La Ngkarisu saat mendampingi korban.
