La Ngkarisu menambahkan, pihaknya tidak pernah mendapatkan akses untuk melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari POM AL. Mereka merasa terhambat dalam memberikan pendampingan hukum yang maksimal kepada korban.
Selain itu, La Ngkarisu juga menyoroti adanya niat dari ASS untuk menggugurkan kandungan AP, yang dianggap sebagai tindakan yang sangat serius dan tidak dapat diabaikan begitu saja.
“Untung saja korban bertahan untuk tidak menggugurkan kandungannya, karena ancamannya berat. Jika bukan jiwanya yang terancam, maka janinnya yang akan hilang. Semua ada pidananya,” tegas La Ngkarisu.
Kasus ini pun menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek kepastian hukum dan keadilan. Menurut La Ngkarisu, jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut hingga AP melahirkan tanpa adanya penyelesaian hukum yang jelas, maka dampak dari proses hukum yang tidak berjalan ini akan sangat merugikan korban, anak yang lahir, serta masyarakat pada umumnya.
