Sementara itu, Mayor Laut (PM) Muh Sufyiadin Syah Sidin, Dandenpomal Lanal Kendari, memberikan klarifikasi bahwa proses hukum terhadap ASS telah berjalan sesuai prosedur.
“Kami sudah lakukan pemberkasan, sudah distempel, dan sudah dikirim ke OTMIL. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang di OTMIL Makassar,” ujarnya pada Sabtu (5/10/2024), di depan sejumlah awak media. (A)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
