MEDAN, TELISIK.ID - Martin Manurung seorang pengacara mengaku kecewa dengan kinerja kepolisian di Sektor Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.

Sebabnya, mereka menangani perkara dugaan penganiayaan dengan senjata tajam dan diduga menggunakan soft gun. Namun proses hukumnya berjalan tidak maksimal dan penuh kejanggalan.

"Jadi, kedatangan kami ke Mapolda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan ini, bahwa pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara terkait perkara yang dialami oleh klien kami," kata Martin Manurung, Jumat (22/9/2022).

Akan tetapi, gelar perkara yang dijadwalkan ditunda tanpa adanya penjelasan yang tepat. Perkara yang ditangani oleh Martin yaitu seorang kliennya bernama Yusup Suripto menjadi korban penganiayaan.

"Jadi, dalam perkara ini. Klien saya menjadi korban penganiayaan yang terjadi di Jalan Pukat Banting I, Bantan Medan Tembung, Kota Medan Rabu 17 Agustus 2022 sekitar pukul 21:20 WIB. Penganiayaan itu dilakukan oleh dua orang bernama Wiliam Charles dan David Nicolas. Keduanya telah diamankan, akan tetapi satu orang yang menjadi dalangnya dilepas oleh Polsek Percut Sei Tuan," ucap Martin.